Utang dapat dikatagorikan sebagai utang lancar seperti yang ada dalam PSAK No.44 oleh Ikatan Akuntansi Indonesia ( IAI ) tahun 2002 dijabarkan bahwa kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika :
· Diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi perusahaan.
· Jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca.
Adapun pengertian utang menurut para ahli adalah sebagai berikut :
1. Horngreen, (1977:429) menjelaskan utang merupakan suatu kewajiban untuk memindahkan harta atau memberikan jasa di masa yang akan dating. Kewajiban tersebut muncul karena transaksi yang dilakukan dengan pihak luar perusahaan.
2. Munandar, (1989:231) menyatakan utang termasuk kewajiban lancar yaitu kewajiban perusahaan kepada pihak lain kecuali kepada pemilik perusahaan yang harus dipenuhi atau dilunasi dalam jangka pendek ( kurang dari setahun ).
3. Weygendt, (1995:105) menyatakan bahwa utang merupakan suatu kewajiban atau beban yang masih harus dibayar yaitu pos-pos beban yang terjadi selama peroide yang bersangkutan tetapi belum dicatat atau dibayarkan yang merupakan kewajiban pada akhir peroide.
4. Haryanto, (2009:292) menyatakan bahwa utang adalah kewajiban perusahaan untuk membayar sejumlah uang, jasa atau barang dimasa mendatang kepada pihak lain akibat transaksi yang dilakukan dimasa lalu.
Menurut Haryanto, (2009:292) dalam bukunya yang berjudul Pengantar Akuntansi menyatakan, untuk dapat dikelompokan sebagai utang, suatu kewajiban harus memiliki kriteria, yaitu :
a) Jumlah nominalnya.
Berarti hutang tidak dapat didasarkan pada taksiran besarnya kewajiban yang harus di bayar di masa mendatang.
b) Pihak penerimanya jelas.
Pihak penerima uang barang dan jasa yang akan diberikan perusahaan di masa mendatang harus diketahui dengan pasti.
c) Berdasarkan transaksi yang telah terjadi di masa lalu.
Utang tersebut timbul akibat transaksi dan kesepakatan yang telah terjadi bukan karena suatu niat baik atau kewajiban sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar